MAKNA DAN POSISI SERTA URGENSI BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM PRAKTEK
PENDIDIKAN
Pengertian
Bimbingan dan Konseling
Bimbingan merupakan proses
pemberian bantuan kepada seseorang atau sekelompok orang secara sistematis dan
berkesinambungan agar dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang
dihadapinya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Konseling merupakan
salah satu cara dari bimbingan. Konseling adalah pelayanan yang diberikan konselor
kepada konseli untuk menangani masalah konseli agar tercapai tujuan-tujuan yang
berguna bagi konseli.
Kondisi
Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Di
Indonesia isu tentang BK menjadi isu yang belum terlalu menjadi sorotan.
kalaupun ada, itu bukan menjadi sorotan nasional tetapi hanya sekedar sorotan
lingkup daerah saja. Oleh karena itu, muncul berbagai paradigma yang berkaitan
dengan BK di sekolah:
- Sekolah yang sadar betul pentingnya BK untuk membangun karakter peserta didik.
- Sekolah yang sadar akan kedudukan BK dalam pembentukan pribadi peserta didik, tetapi tidak didukung oleh materi, tenaga dan yayasan atau pemerintah.
- Sekolah yang masih menerapkan manajemen BK “jadul”.
- Sekolah yang belum memiliki manajemen BK.
Landasan
Psikologis Bimbingan dan Konseling
Landasan psikologis merupakan landasan yang dapat memberikan
pemahaman bagi konselor tentang perilaku individu yang menjadi sasaran layanannya.
Beberapa kajian psikologi yang perlu dikuasai oleh konselor diantaranya: (1) motif dan
motivasi, (2) konflik dan frustasi, (3) sikap, (4) pembawaan dan lingkungan, (5)
perkembangan individu, (6) masalah penyesuaian diri dan
kesehatan mental, (7) masalah belajar, (8) kecerdasan majemuk, (9)
kecerdasan emosional, (10) kecerdasan spiritual, (11) kreativitan, dan (12)
stres dan pengelolaannya.
Landasan
Sosiologis Bimbingan dan Konseling
Kebutuhan akan bimbingan timbul karena adanya masalah-masalah yang
dihadapi oleh individu yang terlibat dalam kehidupan masyarakat. terdapat
faktor-faktor yang menambah rumitnya keadaan masyarakat di mana individu itu
hidup, yaitu: (1) perubahan dalam keluarga, (2) perkembangan
pendidikan, (3) dunia kerja, (4) perkembangan kota metropolitan, (5) perkembangan
komunikasi, (6) seksisme dan rasisme, (7) kesehatan mental, (8) perkembangan teknologi,
(9) kondisi moral dan keagamaan, dan (10) kondisi sosial ekonomi.
Landasan
Pedagogis Bimbingan dan Konseling
Sunaryo kartadinata
(2011: 23) mengemukakan bahwa bimbingan dan konseling adalah upaya pedagogis
untuk memfasilitasi perkembangan individu dari kondisi apa adanya kepada
kondisi bagaimana seharusnya sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh setiap
individu, sehingga bimbingan dan konseling adalah sebuah upaya normatif.
Tohirin (2007: 103)
mengatakan bahwa landasan bimbingan dan konseling setidaknya berkaitan dengan:
(1) Pendidikan sebagai upaya pengembangan individu dan bimbingan merupakan
salah satu bentuk kegiatan pendidikan, (2) Pendidikan sebagai inti proses
bimbingan dan konseling, dan (3) pendidikan lebih lanjut sebagai inti tujuan
bimbingan dan konseling.
Landasan
Agama Bimbingan dan Konseling
Landasan agama bimbingan dan konseling pada dasarnya ingin menetapkan
klien yang merupakan makhluk Tuhan dengan segenap kemuliaannya sebagai fokus
dalam upaya bimbingan dan konseling. Oleh sebab itu, konselor dituntut memiliki
pemahaman tentang hakikat manusia menurut agama dan peran agama dalam kehidupan
umat manusia agar konselor dapat memberikan layanan bimbingan dan konseling
kepada klien sesuai dengan norma agama yang berlaku. Pemberian layanan
bimbingan dan konseling oleh konselor kepada klien merupakan salah satu
kegiatan yang bernilai ibadah, karena di dalam prosesnya terkandung nilai “amar ma’ruf nahyi munkar”
(mengembangkan kebaikan dan mencegah keburukan).
Landasan
Perkembangan IPTEK Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling merupakan ilmu multidimensional, yaitu ilmu yang
menerima sumbangan besar dari ilmu-ilmu lain dan bidang teknologi. Secara
keilmuan, bimbingan dan konseling merupakan pengetahuan yang tersusun rapi dan sistematis.
Ilmu bimbingan dan konseling bersifat multireferensial,
artinya suatu disiplin ilmu dengan rujukan atau referensi dari ilmu-ilmu lain
seperti psikologi, ilmu pendidikan, ilmu sosiologi, antropologi, ekonomi, ilmu
agama, ilmu hukum, filsafat, dan lain-lain.
Kontribusi ilmu-ilmu lain terhadap bimbingan dan konseling
tidak hanya terbatas kepada pembentukan dan pengembangan teori-teori bimbingan
dan konseling melainkan juga pada praktik pelayanannya. Dalam praktik bimbingan
dan konseling, dukungan perangkat teknologi sangat diperlukan antara lain dalam
pembuatan instrument bimbingan dan konseling dan penggunaan berbagai alat atau
media untuk memperjelas materi bimbingan dan konseling. Pada teori dan
praktiknya, bimbingan dan konseling bersifat dinamis, yaitu bimbingan dan
konseling berkembang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sejarah
Perkembangan Bimbingan dan Konseling
Pelayanan konseling dalam sistem pendidikan Indonesia mengalami beberapa
perubahan nama. Pada kurikulum 1984 semula disebut Bimbingan dan Penyuluhan (BP), kemudian pada Kurikulum 1994 berganti
nama menjadi Bimbingan dan
Konseling (BK) sampai dengan sekarang. Layanan BK sudah mulai
dibicarakan di Indonesia sejak tahun 1962. Namun BK baru diresmikan di sekolah
di Indonesia sejak diberlakukan kurikulum 1975. Kemudian disempurnakan ke dalam
kurikulum 1984 dengan memasukkan bimbingan karir di dalamnya.
Penataan bimbingan terus dilanjutkan dengan dikeluarkannya
SK Menpan No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam Pasal 3 disebutkan tugas pokok guru adalah menyusun program bimbingan,
melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil
pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap
peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Selanjutnya, pada tahun 2001 terjadi perubahan nama
organisasi Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) menjadi Asosiasi Bimbingan
dan Konseling Indonesia (ABKIN). Pemunculan nama ini dilandasi terutama oleh
pemikiran bahwa bimbingan dan konseling harus tampil sebagai profesi yang
mendapat pengakuan dan kepercayaan publik.