March 26, 2015

RESUME BK (Kelompok 4)



PENGORGANISASIAN BIMBINGAN DAN KONSELING:
PERENCANAAN DAN PERSONEL PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

Dalam pelayanan bimbingan dan konseling, dikenal suatu asas yaitu asas keahlian. Maksud dari asas ini adalah dalam pelaksanaannya, bimbingan dan konseling dilaksanakan secara teratur, sistematik, dan menggunakan teknik yang memadai. Penyusunan program bimbingan dan konseling dapat dijadikan sebagai tolak ukur pelaksanaan bimbingan dan konseling.Oleh karena itu diperlukan suatu penyusunan program bimbingan dan konseling.

A.      Kerangka Kerja Utuh Bimbingan dan Konseling
Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) secara utuh keseluruhan proses kerja bimbingan dan konseling dalam pendidikan formal adalah sebagai berikut:



Berdasarkan kerangka kerja utuh tersebut pelayanan bimbingan dan konseling harus dikelola dengan baik sehingga berjalan secara efektif dan produktif, maka dari itu diperlukan perencanaan pelaksanaan evaluasi analisis dan tindak lanjut dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
B.       Perencanaan Program Bimbingan dan Konseling
Penyusunan program bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau mengidentifikasi aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan program. Kegiatan asesmen terdiri dari asesmen lingkungan dan asesmen kebutuhan atau masalah siswa.
Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) struktur pengembangan program berbasis tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa adalah:
1.      Rasional
Rasional merupakan rumusan dasar pemikiran mengenai urgensi bimbingan dan konseling di sekolah.
2.      Visi dan Misi
Visi    :           membangun iklim sekolah bagi kesuksesan seluruh peserta didik.
Misi    : memfasilitasi seluruh peserta didik memperoleh dan menguasai kompetensi baik dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotor, berlandaskan pada norma dan aturan agama.
3.      Deskripsi Kebutuhan
Deskripsi kebutuhan merupakan rumusan tugas-tugas perkembangan, yakni standar kompetensi kemandirian yang disepakati bersama.
4.      Tujuan
a.       Rumuskan tujuan yang akan dicapai dalam bentuk perilaku yang harus dikuasai siswa setelah memperoleh pelayanan bimbingan dan konseling.
b.      Penyadaran, untuk membangun pengetahuan dan pemahaman siswa terhadap perilaku atau standar kompetensi yang harus dipelajari dan dikuasai.
c.       Akomodasi, untuk membangun pemaknaan, internalisasi, dan menjadikan perilaku atau kompetensi baru sebagai bagian dari kemampuan diri siswa.
d.      Tindakan yaitu mendorong siswa untuk mewujudkan perilaku dan kompetensi baru dalam tindakan nyata sehari-hari.
5.      Komponen Program
a.       Komponen pelayanan dasar meliputi: (1) Bimbingan klasikal; (2) Pelayanan orientasi; (3) Pelayanan informasi; (4) Bimbingan kelompok; dan (5) Pelayanan pengumpulan data.
b.      Komponen pelayanan responsif meliputi: (1) Konseling individual dan kelompok; (2) Referal atau alih tangan; (3) Kolaborasi dengan guru mata pelajaran atau wali kelas; (4) Kolaborasi dengan orang tua; (5) Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait diluar sekolah; (6) Konsultasi; (7) Bimbingan teman sebaya; (8) Konferensi kasus; dan (9) Kunjungan rumah.
c.       Komponen perencanaan individual meliputi: (1) Analisis kekuatan dan kelemahan siswa yang dilakukan oleh guru BK; dan (2) Pelayanan penempatan (penjurusan dan penyaluran).
d.      Komponen dukungan sistem meliputi: (1) Pengembangan profesi; (2) Manajemen program; serta (3) Riset dan pengembangan.
6.      Rencana Operasional
Rencana kegiatan merupakan uraian detil dari program yang menggambarkan struktur isi program yang diperlukan agar program bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Berikut ini hal-hal yang harus dilakukan dalam penyusunan rencana kegiatan bimbingan dan konseling.
a.       Mengidentifikasi dan merumuskan kegiatan.
b.      Mempertimbangkan porsi waktu yang diperlukan.
c.       Inventarisasi kebutuhan.
d.      Melakukan penjadwalan.
e.       Melakukan program bimbingan dan konseling.
7.      Pengembangan Tema atau Topik
Tema merupakan rincian lanjut dari kegiatan yang telah diidentifikasi terkait dengan tugas-tugas perkembangan, secara spesifik dirumuskan dalam bentuk materi untuk setiap komponen program.
8.      Pengembangan Satuan Pelayanan
Pengembangan Satuan Pelayanan dapat berupa dokumen tersendiri yang merupakan pengembangan secaran bertahap dari tema yang telah ditentukan
9.      Evaluasi
Kegiatan evaluasi meliputi:
a.       Evaluasi terhadap perkembangan peserta didik. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian tujuan yang telah dirumuskan.
b.      Evaluasi terhadap keterlaksanaan program. Evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk akuntabiltas pelayanan bimbingan dan konseling.
10.  Anggaran
Rencana anggaran untuk mendukung implementasi program dinyatakan secara cermat, rasional dan realistik.

C.      Personel Program Bimbingan dan Konseling
Menurut Kelanalestari (2014), struktur atau pola bimbingan dan konseling di sekolah adalah sebagai berikut.
1.      Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, sebagai penanggung jawab.
2.      Koordinator BK dan konselor sekolah, sebagai pelaksana utama pelayanan BK.
3.      Guru mata pelajaran atau praktik, sebagai pelaksana pengajaran dan praktik/latihan.
4.      Wali kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminstrasi dalam satu kelas tertentu.
5.      Siswa, sebagai penerima pelayanan pengajaran, praktik/latihan, dan BK.
6.      Tata Usaha, sebagai pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
7.      Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Personel program bimbingan dan konseling terdiri dari personel utama dan personel pendukung. Personel utama meliputi:
1.      Koordinator Bimbingan dan Konseling, yang memiliki tugas sebagai berikut.
a.       Mengkoordinasikan para konselor.
b.      Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
c.       Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling.
d.      Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
e.       Mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling.
f.       Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling.
g.      Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
h.      Memberikan tindak lanjut terhadap analisis hasil penilaian bimbingan dan konseling.
i.        Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana, alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
j.        Mempertanggung jawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
k.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh pengawas sekolah bidang bimbingan dan konseling.
2.      Konselor, yang memiliki tugas sebagai berikut.
a.       Melakukan studi kelayakan.
b.      Merencanakan program bimbingan dan koseling untuk satuan-satuan waktu tertentu.
c.       Melaksanakan program pelayanan bimbingan dan konseling.
d.      Menilai proses dan hasil pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
e.       Menganalisis hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
f.       Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
g.      Mengadministrasikan kegiatan program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya.
h.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator bimbingan dan konseling serta kepala sekolah.
i.        Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh pengawas sekolah bidang bimbingan dan konseling.
j.        Berkolaborasi dengan guru mata pelajaran dan wali kelas serta pihak terkait dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
sedangkan personel pendukung meliputi:
1.      Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, yang memiliki tugas sebagai berikut.
a.       Mengkoordinasi segala kegiatan yang direncanakan, diprogramkan dan berlangsung di sekolah sehingga pelayanan dan pengajaran bimbingan dan konseling harmonis dan dinamis.
b.      Menyediakan sarana dan prasarana, tenaga, dan berbagai fasilitas lainnya untuk kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
c.       Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
d.      Mempertanggung jawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada pihak-pihak terkait, terutama dinas pendidikan yang menjadi atasannya.
e.       Menyediakan fasilitas, kesempatan dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah bidang bimbingan dan konseling.
2.      Guru Mata Pelajaran/Praktik, yang memiliki peran sebagai berikut.
a.       Membantu konselor mengidentifikasi siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling, serta membantu pengumpulan data tentang siswa.
b.      Mereferal siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
c.       Menerima siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menurut konselor memerlukan pelayanan pengajaran/latihan khusus.
d.      Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling.
e.       Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa.
f.       Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjut.
3.      Wali Kelas, yang memiliki peran sebagai berikut.
a.       Melaksanakan peranannya sebagai penasihat kepada siswa.
b.      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa untuk mengikuti pelayanan bimbingan dan konseling.
c.       Berpartisipasi aktif dalam konferensi kasus.
d.      Mereferal siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
4.      Staf Administrasi, diharapkan dapat membantu menyediakan format-format yang diperlukan dan membantu para konselor dalam memelihara data serta sarana dan fasilitas bimbingan dan konseling yang ada.