PERENCANAAN
DAN PERSONEL PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Dalam
pelayanan bimbingan dan konseling, dikenal suatu asas yaitu asas keahlian. Maksud
dari asas ini adalah dalam pelaksanaannya, bimbingan dan konseling dilaksanakan
secara teratur, sistematik, dan menggunakan teknik yang memadai. Penyusunan
program bimbingan dan konseling dapat dijadikan sebagai tolak ukur pelaksanaan
bimbingan dan konseling.Oleh karena itu diperlukan suatu penyusunan program
bimbingan dan konseling.
A.
Kerangka
Kerja Utuh Bimbingan dan Konseling
Menurut Dirjen PMPTK
DEPDIKNAS (2007) secara utuh keseluruhan proses kerja bimbingan dan konseling
dalam pendidikan formal adalah sebagai berikut:
Berdasarkan kerangka
kerja utuh tersebut pelayanan bimbingan dan konseling harus dikelola dengan
baik sehingga berjalan secara efektif dan produktif, maka dari itu diperlukan
perencanaan pelaksanaan evaluasi analisis dan tindak lanjut dalam pelayanan
bimbingan dan konseling.
B.
Perencanaan
Program Bimbingan dan Konseling
Penyusunan program
bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau
mengidentifikasi aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan
program. Kegiatan asesmen terdiri dari asesmen lingkungan dan asesmen kebutuhan
atau masalah siswa.
Menurut Dirjen PMPTK
DEPDIKNAS (2007) struktur pengembangan program berbasis tugas-tugas
perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa adalah:
1. Rasional
Rasional merupakan rumusan dasar
pemikiran mengenai urgensi bimbingan dan konseling di sekolah.
2. Visi
dan Misi
Visi : membangun
iklim sekolah bagi kesuksesan seluruh peserta didik.
Misi : memfasilitasi
seluruh peserta didik memperoleh dan menguasai kompetensi baik dalam aspek
kognitif, afektif dan psikomotor, berlandaskan pada norma dan aturan agama.
3. Deskripsi
Kebutuhan
Deskripsi kebutuhan merupakan rumusan
tugas-tugas perkembangan, yakni standar kompetensi kemandirian yang disepakati
bersama.
4. Tujuan
a. Rumuskan
tujuan yang akan dicapai dalam bentuk perilaku yang harus dikuasai siswa
setelah memperoleh pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Penyadaran,
untuk membangun pengetahuan dan pemahaman siswa terhadap perilaku atau standar
kompetensi yang harus dipelajari dan dikuasai.
c. Akomodasi,
untuk membangun pemaknaan, internalisasi, dan menjadikan perilaku atau
kompetensi baru sebagai bagian dari kemampuan diri siswa.
d. Tindakan
yaitu mendorong siswa untuk mewujudkan perilaku dan kompetensi baru dalam
tindakan nyata sehari-hari.
5. Komponen
Program
a. Komponen pelayanan
dasar meliputi: (1) Bimbingan klasikal; (2) Pelayanan
orientasi; (3) Pelayanan informasi; (4) Bimbingan kelompok; dan (5) Pelayanan
pengumpulan data.
b. Komponen pelayanan
responsif meliputi: (1) Konseling individual dan
kelompok; (2) Referal atau alih tangan; (3) Kolaborasi dengan guru mata
pelajaran atau wali kelas; (4) Kolaborasi dengan orang tua; (5) Kolaborasi
dengan pihak-pihak terkait diluar sekolah; (6) Konsultasi; (7) Bimbingan teman
sebaya; (8) Konferensi kasus; dan (9) Kunjungan rumah.
c. Komponen perencanaan
individual meliputi: (1) Analisis kekuatan dan
kelemahan siswa yang dilakukan oleh guru BK; dan (2) Pelayanan penempatan
(penjurusan dan penyaluran).
d. Komponen dukungan
sistem meliputi: (1) Pengembangan profesi; (2)
Manajemen program; serta (3) Riset dan pengembangan.
6. Rencana
Operasional
Rencana kegiatan merupakan uraian detil dari
program yang menggambarkan struktur isi program yang diperlukan agar program
bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Berikut
ini hal-hal yang harus dilakukan dalam penyusunan rencana kegiatan bimbingan
dan konseling.
a. Mengidentifikasi
dan merumuskan kegiatan.
b. Mempertimbangkan
porsi waktu yang diperlukan.
c. Inventarisasi
kebutuhan.
d. Melakukan
penjadwalan.
e. Melakukan
program bimbingan dan konseling.
7. Pengembangan
Tema atau Topik
Tema merupakan rincian lanjut dari
kegiatan yang telah diidentifikasi terkait dengan tugas-tugas perkembangan, secara
spesifik dirumuskan dalam bentuk materi untuk setiap komponen program.
8. Pengembangan
Satuan Pelayanan
Pengembangan Satuan Pelayanan dapat
berupa dokumen tersendiri yang merupakan pengembangan secaran bertahap dari
tema yang telah ditentukan
9. Evaluasi
Kegiatan evaluasi meliputi:
a. Evaluasi
terhadap perkembangan peserta didik. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui
tingkat ketercapaian tujuan yang telah dirumuskan.
b. Evaluasi
terhadap keterlaksanaan program. Evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk akuntabiltas
pelayanan bimbingan dan konseling.
10. Anggaran
Rencana anggaran untuk mendukung
implementasi program dinyatakan secara cermat, rasional dan realistik.
C.
Personel
Program Bimbingan dan Konseling
Menurut Kelanalestari (2014), struktur
atau pola bimbingan dan konseling
di sekolah adalah sebagai berikut.
1.
Kepala
sekolah dan wakil kepala sekolah, sebagai penanggung jawab.
2.
Koordinator
BK dan konselor sekolah, sebagai pelaksana
utama pelayanan BK.
3.
Guru
mata pelajaran atau praktik, sebagai pelaksana
pengajaran dan praktik/latihan.
4.
Wali
kelas, adalah guru yang ditugasi secara
khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminstrasi dalam satu kelas tertentu.
5.
Siswa,
sebagai penerima pelayanan pengajaran, praktik/latihan, dan BK.
6.
Tata
Usaha, sebagai pembantu Kepala Sekolah dalam
penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
7.
Komite
Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur
sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat yang berperan membantu penyelenggaraan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
Personel program bimbingan dan konseling terdiri dari personel utama dan personel pendukung. Personel utama meliputi:
1. Koordinator Bimbingan
dan Konseling, yang memiliki tugas sebagai berikut.
a. Mengkoordinasikan
para konselor.
b. Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling.
c. Menyusun
program kegiatan bimbingan dan konseling.
d. Melaksanakan
program bimbingan dan konseling.
e. Mengadministrasikan
program kegiatan bimbingan dan konseling.
f. Menilai
hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling.
g. Menganalisis
hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
h. Memberikan
tindak lanjut terhadap analisis hasil penilaian bimbingan dan konseling.
i.
Mengusulkan kepada
kepala sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana,
alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
j.
Mempertanggung jawabkan
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
k. Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh pengawas sekolah bidang bimbingan dan
konseling.
2. Konselor,
yang memiliki tugas sebagai berikut.
a. Melakukan
studi kelayakan.
b. Merencanakan
program bimbingan dan koseling untuk satuan-satuan waktu tertentu.
c. Melaksanakan
program pelayanan bimbingan dan konseling.
d. Menilai
proses dan hasil pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
e. Menganalisis
hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
f. Melaksanakan
tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
g. Mengadministrasikan
kegiatan program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya.
h. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh
kepada koordinator bimbingan dan konseling serta kepala sekolah.
i.
Mempersiapkan diri,
menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh pengawas
sekolah bidang bimbingan dan konseling.
j.
Berkolaborasi dengan
guru mata pelajaran dan wali kelas serta pihak terkait dalam pelaksanaan
program bimbingan dan konseling.
sedangkan personel pendukung meliputi:
1. Kepala Sekolah dan
Wakil Kepala Sekolah, yang memiliki tugas
sebagai berikut.
a. Mengkoordinasi
segala kegiatan yang direncanakan, diprogramkan dan berlangsung di sekolah
sehingga pelayanan dan pengajaran bimbingan dan konseling harmonis dan dinamis.
b. Menyediakan
sarana dan prasarana, tenaga, dan berbagai fasilitas lainnya untuk kemudahan
bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
c. Melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program,
penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
d. Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada
pihak-pihak terkait, terutama dinas pendidikan yang menjadi atasannya.
e. Menyediakan
fasilitas, kesempatan dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan
oleh pengawas sekolah bidang bimbingan dan konseling.
2. Guru Mata
Pelajaran/Praktik, yang memiliki peran sebagai
berikut.
a. Membantu
konselor mengidentifikasi siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan
konseling, serta membantu pengumpulan data tentang siswa.
b. Mereferal
siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
c. Menerima
siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menurut konselor memerlukan
pelayanan pengajaran/latihan khusus.
d. Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan
konseling.
e. Berpartisipasi
dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa.
f. Membantu
pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjut.
3. Wali Kelas,
yang memiliki peran sebagai berikut.
a. Melaksanakan
peranannya sebagai penasihat kepada siswa.
b. Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa untuk mengikuti pelayanan
bimbingan dan konseling.
c. Berpartisipasi
aktif dalam konferensi kasus.
d. Mereferal
siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
4. Staf Administrasi,
diharapkan dapat membantu menyediakan format-format yang diperlukan dan
membantu para konselor dalam memelihara data serta sarana dan fasilitas
bimbingan dan konseling yang ada.